UNGKAP KASUS PENYELUNDUPAN SATWA DILINDUNGI

  • 22 Juni 2021 15:25 WIB
Kabid Humas Polda Lampung Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad menunjukkan barang bukti burung dilindungi jenis Takur Tutut atau Red-crowned Barbet (Megalaima Rafflesii) di lokasi Pusat Penyelamat Satwa Lampung, Lampung, Selasa (22/6/2019). Polda Lampung bersama Petugas Flight Protecting Indonesia's Birds dan BKSDA Lampung berhasil menagkap dua orang terduga pelaku penyelundupan burung beserta 3.726 ekor burung, 36 ekor diantaranya jenis dilindungi seperti Beo Tiong Emas (Gracula Religiosa), Cililin Tangkar Ongklet (Platylophus Galericulatus), Cica Daun Kecil (Chloropsis Cyanopogon), Cica Daun Sayap Biru (Chloropsis Cochinchinensis), Cica Daun Besar (Chloropsis Sonnerati), Wulung Madu Leher Merah (Anthreptes Rhodolaemus), dan Takur Tutut atau Red-crowned Barbet (Megalaima Rafflesii). ANTARA FOTO/Ardiansyah/hp.
Foto Terkait
Standar
Informasi Foto
Ukuran Foto
4000x3077
Ukuran Berkas
2.04 MB
Disiarkan
22/06/2021 15:25 WIB
Fotografer
Ardiansyah
Editor
Hermanus Prihatna