PENGETATAN MOBILITAS ORANG MEMASUKI BALI

  • 24 Juni 2021 12:10 WIB
Petugas gabungan melakukan penyekatan pada bus angkutankota antarprovinsi (AKAP) yang datang dari Pulau Jawa saat pengetatan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) skala mikro di Posko Terpadu Uma Anyar, Denpasar, Bali, Kamis (24/6/2021). Pemerintah Provinsi Bali memperketat persyaratan bagi Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN) melalui transportasi udara, darat dan laut yang menuju ke Bali dengan membawa surat keterangan negatif rapid test antigen atau swab berbasis PCR dengan QR Code karena secara akumulatif sejak tanggal 19-23 Juni 2021 jumlah kasus positif COVID-19 meningkat mencapai 919 orang. ANTARA FOTO/Nyoman Hendra Wibowo/aww.
Foto Terkait
Standar
Informasi Foto
Ukuran Foto
4000x2667
Ukuran Berkas
2.16 MB
Disiarkan
24/06/2021 12:10 WIB
Fotografer
Nyoman Hendra Wibowo
Editor
Andika Wahyu