KASUS PENIPUAN
SEMARANG, 23/3 - KASUS PENIPUAN. Sejumlah tersangka kasus penipuan dengan modus pendirian kantor perusahaan dagang fiktif di sejumlah kota, berjalan menuju ruang tahanan, di Mapolda Jateng, di Semarang, Rabu (23/3). Kejahatan penipuan terorganisir yang merugikan para korbannya hingga miliaran rupiah itu dilakukan para tersangka dengan cara memesan barang di sejumlah toko dan perusahaan yang kemudian dibayar dengan bilyet giro kosong. Polisi saat ini telah menahan lima tersangka, sementara 18 tersangka lainnya masih dalam pengejaran. FOTO ANTARA/R. Rekotomo/ed/ama/11.
Foto Terkait