TERSANGKA PEMERKOSA

  • 23 Maret 2011 17:50
LHOKSEUMAWE. 23/3 - TERSANGKA PEMERKOSA. Aparat kepolisian Sektor Banda Sakti mengawal tersangka pemerkosaan M.YSF Abas (49) menuju sel tahanan Mapolsek Banda Sakti Lhokseumawe, Aceh, Rabu (23/3). Tersangka ditangkap karena melakukan pemerkosaan terhadap perempuan lanjut usia KRN (71) dan dijerat pasal 286 KUHP persetubuhan terhadap wanita dalam kondisi tidak berdaya, dengan maksimal 9 tahun kurungan penjara. FOTO ANTARA/Rahmad/ed/ama/11
Foto Terkait
Standar
Informasi Foto
Ukuran Foto
2500x3620
Ukuran Berkas
544.86 KB
Disiarkan
23/03/2011 17:50 WIB
Fotografer
Rahmad
Editor