OPERASI PENERTIBAN PROKES DI BALI

  • 25 Juni 2021 19:30 WIB
Petugas Satpol PP Kabupaten Badung memberikan sanksi administrasi berupa denda Rp100 ribu kepada warga negara asing (WNA) yang melanggar protokol kesehatan saat operasi penertiban prokes dalam Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) skala mikro di Desa Canggu, Badung, Bali, Jumat (25/6/2021). Tim satgas gabungan menindak sebanyak 18 orang WNA yang berasal dari berbagai negara tersebut untuk memberikan efek jera agar menerapkan protokol kesehatan dalam upaya pencegahan penyebaran varian baru COVID-19 di kawasan pariwisata itu. ANTARA FOTO/Nyoman Hendra Wibowo/aww.
Foto Terkait
Standar
Informasi Foto
Ukuran Foto
4000x2667
Ukuran Berkas
2.34 MB
Disiarkan
25/06/2021 19:30 WIB
Fotografer
Nyoman Hendra Wibowo
Editor
Andika Wahyu