OPERASI PENERTIBAN PROKES DI BALI
Petugas Satpol PP Kabupaten Badung memberikan sanksi administrasi berupa denda Rp100 ribu kepada warga negara asing (WNA) yang melanggar protokol kesehatan saat operasi penertiban prokes dalam Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) skala mikro di Desa Canggu, Badung, Bali, Jumat (25/6/2021). Tim satgas gabungan menindak sebanyak 18 orang WNA yang berasal dari berbagai negara tersebut untuk memberikan efek jera agar menerapkan protokol kesehatan dalam upaya pencegahan penyebaran varian baru COVID-19 di kawasan pariwisata itu. ANTARA FOTO/Nyoman Hendra Wibowo/aww.
Foto Terkait