VONIS TIGA TAHUN
JAKARTA, 24/3 - VONIS TIGA TAHUN. Mantan Kepala Divisi Legal Bank Century, yang juga terdakwa kasus Century, Arga Tirta Kirana (berkerudung) didampingi kuasa hukumnya usai pembacaan vonis di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Kamis (24/3). Arga divonis dengan hukuman tiga penjara dan denda sebesar Rp 5 miliar subsider dua bulan kurungan karena terbukti memerintahkan membuat perjanjian atas permohonan empat kredit empat perusahaan, yaitu PT Canting Mas Persada, PT Wibowo Wadah Rezeki, PT Accent Investmen Indonesia dan PT Signature Capital Indonesia, tanpa disertai analisa. FOTO ANTARA/Yudhi Mahatma/nz/11
Foto Terkait