WARGA DILARANG BERZIARAH SAAT PPKM JAKARTA

  • 27 Juni 2021 16:55 WIB
Sejumlah warga menggotong keranda berisi jenazah yang akan dimakamkan di Tempat Pemakaman Umum (TPU) Karet Pasar Baru Barat, Jakarta, Minggu (27/6/2021). Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melarang aktivitas ziarah kubur selama pengetatan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) skala mikro hingga 5 Juli 2021, tetapi pengecualian berlaku untuk proses pemakaman jenazah yang boleh disertai maksimal 10 orang pengantar. ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra/foc.
Foto Terkait
Standar
Informasi Foto
Ukuran Foto
4000x2667
Ukuran Berkas
3.21 MB
Disiarkan
27/06/2021 16:55 WIB
Fotografer
Aditya Pradana Putra
Editor
Fanny Octavianus