PEMBATASAN JAM OPERASIONAL TEMPAT USAHA
Seorang anggota polisi meminta pedagang untuk segera menutup tempat usahanya saat Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro, di Jalan Kapas Krampung, Surabaya, Jawa Timur, Minggu (27/6/2021). Pemkot Surabaya memberlakukan jam operasional tempat usaha seperti pusat perbelanjaan, rumah makan, kafe, pedagang kaki lima, toko swalayan dan lain sebagainya mulai dari pukul 05.00 WIB sampai 20.00 WIB yang berlaku sampai 5 Juli 2021 dengan tujuan menekan laju penyebaran COVID-19. ANTARA FOTO/Didik Suhartono/hp.
Foto Terkait