PERUBAHAN PERSYARATAN PENERBANGAN KE BALI

  • 29 Juni 2021 17:35 WIB
Penumpang pesawat membawa barang bawaan di Terminal Domestik Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Badung, Bali, Selasa (29/6/2021). Gubernur Bali mengeluarkan Surat Edaran Nomor 08 tahun 2021 yang berisi perubahan persyaratan bagi Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN) melalui transportasi udara yang tiba di Bandara Ngurah Rai dengan mewajibkan mereka menunjukkan surat keterangan hasil negatif COVID-19 berdasarkan hasil uji 'swab' berbasis 'Polymerase Chain Reaction' (PCR) paling lama 2x24 jam sebelum keberangkatan mulai Rabu (30/6/2021). ANTARA FOTO/Fikri Yusuf/hp.
Foto Terkait
Standar
Informasi Foto
Ukuran Foto
3157x2101
Ukuran Berkas
1.4 MB
Disiarkan
29/06/2021 17:35 WIB
Fotografer
Fikri Yusuf
Editor
Hermanus Prihatna