UNDANG-UNDANG PRAMUKA
SEMARANG, 26/3 - UNDANG-UNDANG PRAMUKA. Wakil Presiden Boediono (tengah), berbincang dengan Menteri Pemuda dan Olahraga Andi Mallarangeng (kiri), dan Ketua Kwartir Nasional Gerakan Pramuka Azrul Azwar (kanan), pada sosialisasi Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2010 tentang Gerakan Pramuka, di Kampus Universitas Negeri Semarang (Unnes), di Semarang, Jateng, Sabtu (26/03). Undang-Undang Gerakan Pramuka mengatur berbagai hal, mulai dari asas, fungsi, tujuan, pendidikan kepramukaan, hingga hak dan kewajibannya. FOTO ANTARA/R. Rekotomo/ed/ama/11.
Foto Terkait