PELATIHAN FORENSIK SATWA DILINDUNGI

  • 30 Juni 2021 19:05 WIB
Dokter Hewan Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Aceh menyampaikan cara mengidentifikasi awal terhadap barang bukti (forensik terbatas) di Banda Aceh, Aceh, Rabu (30/6/2021). Pelatihan yang diselenggarakan Lembaga Suar Galang Keadilan (LSGK) bertujuan untuk meningkatkan kemampuan teknis penyidik dari jajaran kepolisian, kejaksaan, PPNS DLHK dan Polhut BKSDA dalam melakukan forensik terbatas terhadap tindak pidana satwa dan tumbuhan liar yang dilindungi. ANTARA FOTO / Irwansyah Putra/foc.
Foto Terkait
Standar
Informasi Foto
Ukuran Foto
4000x2666
Ukuran Berkas
1.47 MB
Disiarkan
30/06/2021 19:05 WIB
Fotografer
Irwansyah Putra
Editor
Fanny Octavianus