PENGADILAN
NGANJUK, 25/9 - MENATAP. Wakil Bupati Nganjuk, KH Zaelani Iskak (belakang) menatap ke arah saksi ahli dari Universitas Airlangga, Emanuel Sujatmiko, SH dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Nganjuk, Jawa Timur, Selasa (25/9). Zaelani Iskak diseret sebagai terdakwa dalam kasus korupsi Anggaran Rumah Tangga Dewan dalam APBD 2002 - 2003 senilai Rp 3,7 miliar. FOTO ANTARA/Arief Priyono/Koz/mes/07.
Foto Terkait