MAL AKAN DITUTUP SELAMA PPKM DARURAT
Pekerja membersihkan area di salah satu pusat perbelanjaan di Jakarta, Jumat (2/7/2021). Presiden Joko Widodo resmi menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat di Pulau Jawa dan Bali yang mengatur salah satunya dengan menutup sementara beberapa fasiltas masyarakat seperti pusat perbelanjaan atau mal mulai dari tanggal 3 sampai 20 Juli 2021. ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga/wsj.
Foto Terkait