MAL AKAN DITUTUP SELAMA PPKM DARURAT

  • 2 Juli 2021 19:15 WIB
Pekerja membersihkan area di salah satu pusat perbelanjaan di Jakarta, Jumat (2/7/2021). Presiden Joko Widodo resmi menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat di Pulau Jawa dan Bali yang mengatur salah satunya dengan menutup sementara beberapa fasiltas masyarakat seperti pusat perbelanjaan atau mal mulai dari tanggal 3 sampai 20 Juli 2021. ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga/wsj.
Foto Terkait
Standar
Informasi Foto
Ukuran Foto
5245x3497
Ukuran Berkas
2.07 MB
Disiarkan
02/07/2021 19:15 WIB
Fotografer
Rivan Awal Lingga
Editor
Widodo S Jusuf