PENANGKAPAN TRUK BERMUATAN KAYU ILEGAL

  • 4 Juli 2021 14:40 WIB
Penyidik Kantor Seksi Wilayah III Pontianak Balai Pengamanan dan Penegakan Hukum Wilayah Kalimantan Muhammad Isnaini menunjukkan barang bukti kayu ilegal di Mako SPORC, Kabupaten Kubu Raya, Kalimantan Barat, Minggu (4/7/2021). Satuan Polisi Hutan Reaksi Cepat (SPORC) Brigade Bekantan Balai Pengamanan dan Gakkum Wilayah Kalimantan mengamankan dua truk bermuatan ratusan batang kayu olahan jenis meranti dan rimba campuran asal Kabupaten Kapuas Hulu karena tidak dilengkapi dokumen resmi di Desa Lingga, Kecamatan Sungai Ambawang, Kabupaten Kubu Raya. ANTARA FOTO/Jessica Helena Wuysang/wsj.
Foto Terkait
Standar
Informasi Foto
Ukuran Foto
4000x2667
Ukuran Berkas
2.82 MB
Disiarkan
04/07/2021 14:40 WIB
Fotografer
Jessica Helena Wuysang
Editor
Widodo S Jusuf