PEMBUNUHAN PENGUSAHA EMAS DI PAPUA
Kapolresta Jayapura Kota Kombes Pol Gustav R Urbinas (dua kanan) saat menunjukkan barang bukti di halaman Polresta Jayapura Kota, Papua, Senin (5/7/2021). Kapolresta Jayapura Kota Kombes Pol Gustav R Urbinas melakukan gelar perkara kasus pembunuhan terhadap korban Acik alias Nasaruddin (45) di Jalan Kilometer 9 Muara Tami, Kota Jayapura, Senin (28/6/2021), Tersangka MM ditetapkan sebagai tersangka pembunuhan dengan pasal 340 KUHP dan subsider pasal 338 KUHP. ANTARA FOTO/Indrayadi TH
Foto Terkait