MAL SAAT PPKM DARURAT DI JAKARTA

  • 5 Juli 2021 17:40
Seorang pegawai menutup tokonya di salah satu Mal di Jakarta, Senin (5/7/2021). Selama penerapan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat di Pulau Jawa dan Bali pada 3-20 Juli, pemerintah mengijinkan beberapa gerai untuk beroperasi hingga pukul 20.00 WIB dengan pembatasan kategori seperti supermarket, swalayan, gerai makanan dan minuman, hingga restoran namun hanya melayani pesan antar dan dibungkus. ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat/pras.
Foto Terkait
Standar
Informasi Foto
Ukuran Foto
2897x1931
Ukuran Berkas
881.93 KB
Disiarkan
05/07/2021 17:40 WIB
Fotografer
M Risyal Hidayat
Editor
Prasetyo Utomo