PEMBERLAKUAN GANJIL GENAP DI PALEMBANG
Petugas gabungan dari Polri, Sat Pol PP dan Dinas Perhubungan (Dishub) mengatur lalu lintas saat penerapan aturan ganjil genap di jalan POM IX, Palembang, Sumatera Selatan, Senin (5/7/2021). Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan memberlakukan aturan ganjil genap untuk kendaraan roda empat pada hari senin-sabtu pukul 16.00-20.00 WIB yang bertujuan untuk mengurangi mobilitas warga sekaligus mengendalikan lonjakan kasus COVID-19 di Kota Palembang. ANTARA FOTO/Nova Wahyudi/pras.
Foto Terkait