PEMBERLAKUAN GANJIL GENAP DI PALEMBANG

  • 5 Juli 2021 20:15 WIB
Petugas kepolisian memasang pembatas jalan saat penerapan aturan ganjil genap di jalan POM IX, Palembang, Sumatera Selatan, Senin (5/7/2021). Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan memberlakukan aturan ganjil genap untuk kendaraan roda empat pada hari senin-sabtu pukul 16.00-20.00 WIB yang bertujuan untuk mengurangi mobilitas warga sekaligus mengendalikan lonjakan kasus COVID-19 di Kota Palembang. ANTARA FOTO/Nova Wahyudi/pras.
Foto Terkait
Standar
Informasi Foto
Ukuran Foto
4000x2667
Ukuran Berkas
2.95 MB
Disiarkan
05/07/2021 20:15 WIB
Fotografer
Nova Wahyudi
Editor
Prasetyo Utomo