PEMBERLAKUAN GANJIL GENAP DI PALEMBANG

  • 5 Juli 2021 20:15 WIB
Petugas gabungan dari Polri, Satpol PP dan Dinas Perhubungan (Dishub) membawa rambu penerapan aturan ganjil genap di kawasan simpang lima DPRD Provinsi Sumatera Selatan, Palembang, Senin (5/7/2021). Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan memberlakukan aturan ganjil genap untuk kendaraan roda empat pada hari senin-sabtu pukul 16.00-20.00 WIB yang bertujuan untuk mengurangi mobilitas warga sekaligus mengendalikan lonjakan kasus COVID-19 di Kota Palembang. ANTARA FOTO/Nova Wahyudi/pras.
Foto Terkait
Standar
Informasi Foto
Ukuran Foto
4000x2667
Ukuran Berkas
3.18 MB
Disiarkan
05/07/2021 20:15 WIB
Fotografer
Nova Wahyudi
Editor
Prasetyo Utomo