KORUPSI ANGGOTA DPRD

  • 30 Maret 2011 17:00 WIB
MADIUN, 30/3 Ð KORUPSI ANGGOTA DPRD. Sebanyak 11 mantan anggota DPRD Kota Madiun periode 1999-2004 mendengarkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang perkara korupsi di Pengadilan Negeri Kota Madiun, Jawa Timur, Rabu (30/3). JPU menuntut para terdakwa korupsi dana APBD pos anggaran DPRD 2001 hingga 2004 sebesar Rp 8 miliar lebih itu dengan pidana 2 tahun penjara. FOTO ANTARA/Siswowidodo/ss/ama/11
Foto Terkait
Standar
Informasi Foto
Ukuran Foto
3000x1957
Ukuran Berkas
331.6 KB
Disiarkan
30/03/2011 17:00 WIB
Fotografer
Siswowidodo
Editor