KORUPSI ANGGOTA DPRD
MADIUN, 30/3 Ð KORUPSI ANGGOTA DPRD. Sebanyak 11 mantan anggota DPRD Kota Madiun periode 1999-2004 mendengarkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang perkara korupsi di Pengadilan Negeri Kota Madiun, Jawa Timur, Rabu (30/3). JPU menuntut para terdakwa korupsi dana APBD pos anggaran DPRD 2001 hingga 2004 sebesar Rp 8 miliar lebih itu dengan pidana 2 tahun penjara. FOTO ANTARA/Siswowidodo/ss/ama/11
Foto Terkait