SIDANG DI TEMPAT PELANGGAR PROKES
Pengendara yang tidak memakai masker menjalani sidang di tempat saat operasi yustisi penegakan disiplin protokol kesehatan di Tegal, Jawa Tengah, Kamis (8/7/2021). Untuk memberikan efek jera kepada masyarakat agar mematuhi protokol kesehatan pencegahan COVID-19 ditengah pemberlakuan PPKM Darurat, Satpol PP, Pengadilan Negeri Tegal dan TNI/Polri melaksanakan sidang di tempat bagi pengendara yang tidak memakai masker dengan dikenakan denda Rp25.000 subsider kerja sosial dan biaya perkara Rp2.000. ANTARA FOTO/Oky Lukmansyah/foc.
Foto Terkait