TAMBAHAN JADWAL OPERASIONAL
MEDAN, 31/3 - TAMBAHAN JADWAL OPERASIONAL. Sejumlah warga menyetor Surat Pemberitahuan Pajak Tahunan (SPT) PPh di kantor pajak KPP Pratama Medan Kota, di Medan, Sumut, Kamis (31/3). Untuk mengantisipasi keterlambatan penyampaian SPT PPh, Ditjen Pajak telah mengagendakan tambahan jadwal operasional loket penerimaan SPT. Untuk wajib pajak orang pribadi pada tanggal 31 Maret 2011 hingga pukul 20.00 WIB sedangkan wajib pajak badan pada 30 April 2011 hingga pukul 19.00 WIB dan apabila melampaui batas waktu yang ditetapkan maka wajib pajak akan dikenai sanksi denda. FOTO ANTARA/Septianda Perdana/mes/Koz/11.
Foto Terkait