PEMBERLAKUAN SURAT TANDA REGISTRASI PEKERJA DI STASIUN BOGOR

  • 12 Juli 2021 09:00
Petugas Dishub Kota Bogor menjelaskan dokumen yang harus dibawa calon penumpang saat pemeriksaan Surat Tanda Registrasi Pekerja (STRP) di Stasiun Bogor, Jawa Barat, Senin (13/7/2021). Kementerian Perhubungan mengeluarkan aturan soal kewajiban membawa STRP atau surat tugas bagi pengguna KRL Commuterline yang berlaku mulai Senin (13/7/2021) di masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat. ANTARA FOTO/Arif Firmansyah/aww.
Foto Terkait
Standar
Informasi Foto
Ukuran Foto
4000x2685
Ukuran Berkas
2.19 MB
Disiarkan
12/07/2021 09:00 WIB
Fotografer
Arif Firmansyah
Editor
Andika Wahyu