KORBAN PELECEHAN SEKSUAL
PEKANBARU, 31/3 - TUNTUT PERTANGGUNGJAWABAN JAKSA. Seorang mahasiswa berninisial Em, 28 tahun, korban pelecehan seks dari oknum jaksa mengadu ke Kejaksaan Tinggi Riau di Pekanbaru, Kamis (31/3). Kejaksaan Agung menjatuhkan sanksi terhadap Jaksa berinisial HK berupa penurunan pangkat dan tak boleh aktif sebagai jaksa selama 1 tahun akibat terbukti bersalah dalam kasus pelecehan seksual itu. FOTO ANTARA/FB Anggoro/Koz/nz/11.
Foto Terkait