KORBAN PELECEHAN SEKSUAL

  • 31 Maret 2011 19:05 WIB
PEKANBARU, 31/3 - TUNTUT PERTANGGUNGJAWABAN JAKSA. Seorang mahasiswa berninisial Em, 28 tahun, korban pelecehan seks dari oknum jaksa mengadu ke Kejaksaan Tinggi Riau di Pekanbaru, Kamis (31/3). Kejaksaan Agung menjatuhkan sanksi terhadap Jaksa berinisial HK berupa penurunan pangkat dan tak boleh aktif sebagai jaksa selama 1 tahun akibat terbukti bersalah dalam kasus pelecehan seksual itu. FOTO ANTARA/FB Anggoro/Koz/nz/11.
Foto Terkait
Standar
Informasi Foto
Ukuran Foto
2048x1474
Ukuran Berkas
1.66 MB
Disiarkan
31/03/2011 19:05 WIB
Fotografer
Fb Anggoro
Editor