SIDANG KORUPSI
MADIUN, 31/3 – SIDANG KORUPSI. Mantan Sekretaris DPRD Kota Madiun periode 2003-2004, Budiono mendengarkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang korupsi di Pengadilan Negeri (PN) Kota Madiun, Jatim, Kamis (31/3). JPU menuntut Budiono 1 tahun dan 6 bulan penjara, karena bersalah turut bertanggung jawab dalam pengelolaan APBD pos anggaran DPRD yang merugikan keuangan negara Rp 5,3 miliar yang digunakan oleh pimpinan dan anggota DPRD pada masa itu. FOTO ANTARA/Siswowidodo/nz/11.
Foto Terkait