SIDANG KORUPSI

  • 31 Maret 2011 19:10 WIB
MADIUN, 31/3 – SIDANG KORUPSI. Mantan Sekretaris DPRD Kota Madiun periode 2003-2004, Budiono mendengarkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang korupsi di Pengadilan Negeri (PN) Kota Madiun, Jatim, Kamis (31/3). JPU menuntut Budiono 1 tahun dan 6 bulan penjara, karena bersalah turut bertanggung jawab dalam pengelolaan APBD pos anggaran DPRD yang merugikan keuangan negara Rp 5,3 miliar yang digunakan oleh pimpinan dan anggota DPRD pada masa itu. FOTO ANTARA/Siswowidodo/nz/11.
Foto Terkait
Standar
Informasi Foto
Ukuran Foto
3000x1979
Ukuran Berkas
238.99 KB
Disiarkan
31/03/2011 19:10 WIB
Fotografer
Siswowidodo
Editor