TUNTUT LAPINDO
SIDOARJO, 26/9 - KORBAN LUMPUR LAPINDO. Para korban lumpur panas Lapinbdo Brantas antri untuk diproses mendapatkan uang muka 20 persen dari ganti rugi atas tanah dan rumah yang tenggelam lumpur di kantor bekas Bank BTPN Sidoarjo, Jawa Timur Rabu (26/9). Ribuan warga yang belum menerima uang muka 20 persen memberi batas waktu pembayaran kepada seluruh korban lumpur sampai 2 Oktober 2007 dan mereka akan memblokir jalan raya Porong Sidoarjo mulai H-7 Hari Raya Idul Fitri 1428 H jika PT. Lapindo Brantas gagal memenuhi batas waktu yang ditetapkan warga. FOTO ANTARA/Hadiyanto/Koz/nz/07.
Foto Terkait