PENERAPAN ATURAN PPKM DARURAT KA ANTAR KOTA

  • 12 Juli 2021 16:40 WIB
Petugas melayani warga untuk pengecekan dokumen surat keterangan bebas COVID-19 di Stasiun Kereta Api Medan, Kota Medan, Sumatera Utara, Senin (12/7/2021). Selama masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat di Kota Medan, PT Kereta Api Indonesia (KAI) Divre I Sumut mewajibkan penumpang antarkota untuk menunjukkan kartu vaksinasi dan surat keterangan hasil negatif tes usap RT-PCR maksimal 2x24 jam atau Rapid Test Antigen maksimal 1x24 jam sebelum keberangkatan demi meredam penyebaran virus COVID-19. ANTARA FOTO/Fransisco Carolio/Lmo/foc.
Foto Terkait
Standar
Informasi Foto
Ukuran Foto
4000x2667
Ukuran Berkas
1.25 MB
Disiarkan
12/07/2021 16:40 WIB
Fotografer
Fransisco Carolio
Editor
Fanny Octavianus