DEPORTASI WNA PELANGGAR PROTOKOL KESEHATAN
Petugas mengawal warga negara Irlandia Murray Ross (kiri) yang akan dideportasi di Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai, Badung, Bali, Senin (12/7/2021). Imigrasi Bali mendeportasi tiga orang WNA yaitu warga negara Irlandia Murray Ross, warga negara Amerika Serikat Ayala Aileen dan warga negara Rusia Zulfia Kadarberdieva yang terjaring operasi yustisi Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat dan telah dinyatakan bersalah serta melanggar protokol kesehatan oleh Satpol PP Provinsi Bali terkait aturan penggunaan masker dengan benar dan konsisten. ANTARA FOTO/Fikri Yusuf/foc.
Foto Terkait