PPKM DARURAT DI KALIMANTAN BARAT
Sejumlah pengendara melintasi videotron bertuliskan seruan PPKM Darurat di Jalan Ahmad Yani, Pontianak, Kalimantan Barat, Senin (12/7/2021). Pemerintah menetapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat di dua kota di Kalimantan Barat yaitu Pontianak dan Singkawang, terhitung dari tanggal 12 Juli hingga 20 Juli 2021 guna menekan penyebaran COVID-19 dan keluar dari zona merah. ANTARA FOTO/Jessica Helena Wuysang/foc.
Foto Terkait