SIDANG YUSTISI SAAT PPKM DARURAT DI BALI
Petugas memberikan sanksi administrasi berupa denda Rp1 Juta kepada karyawan tempat usaha non esensial dalam sidang yustisi di Pos Sekat Uma Anyar, Denpasar, Bali, Selasa (13/7/2021). Sidang yustisi yang digelar di tempat tersebut untuk mengajak masyarakat agar disiplin dan mematuhi peraturan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat sesuai Surat Edaran Gubernur Bali dan Surat Edaran Wali Kota Denpasar. ANTARA FOTO/Nyoman Hendra Wibowo/wsj.
Foto Terkait