SIDANG YUSTISI SAAT PPKM DARURAT DI BALI

  • 13 Juli 2021 14:25 WIB
Petugas memberikan sanksi administrasi berupa denda Rp1 Juta kepada karyawan tempat usaha non esensial dalam sidang yustisi di Pos Sekat Uma Anyar, Denpasar, Bali, Selasa (13/7/2021). Sidang yustisi yang digelar di tempat tersebut untuk mengajak masyarakat agar disiplin dan mematuhi peraturan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat sesuai Surat Edaran Gubernur Bali dan Surat Edaran Wali Kota Denpasar. ANTARA FOTO/Nyoman Hendra Wibowo/wsj.
Foto Terkait
Standar
Informasi Foto
Ukuran Foto
4000x2667
Ukuran Berkas
1.94 MB
Disiarkan
13/07/2021 14:25 WIB
Fotografer
Nyoman Hendra Wibowo
Editor
Widodo S Jusuf