SIDANG TIPIRING PPKM DARURAT DI DEPOK

  • 15 Juli 2021 12:15 WIB
Sejumlah warga yang melanggar PPKM Darurat mengikuti Sidang Tipiring di Kantor Kecamatan Sukmajaya, Depok, Jawa Barat, Kamis (15/7/2021). Sidang Tindak Pidana Ringan (Tipiring) tersebut dilaksanakan bagi pelanggar PPKM Darurat dengan memberikan saksi denda materi maksimal Rp 5 juta atau hukuman kurungan penjara 3 hari. ANTARA FOTO/Asprilla Dwi Adha/hp.
Foto Terkait
Standar
Informasi Foto
Ukuran Foto
4000x2667
Ukuran Berkas
1.89 MB
Disiarkan
15/07/2021 12:15 WIB
Fotografer
Asprilla Dwi Adha
Editor
Hermanus Prihatna