SIDANG TIPIRING PPKM DARURAT DI BANTEN

  • 15 Juli 2021 15:35 WIB
Warga yang melanggar PPKM Darurat menandatangani berkas berita acara usai menjalani Sidang Tindak Pidana Ringan (Tipiring) secara daring di Kantor Kecamatan Serang, di Serang, Banten, Kamis (15/7/2021). Sidang digelar untuk mengadili para pelanggar ketentuan PPKM Darurat dengan mengenakan sanksi denda maksimal Rp5 juta atau kurungan penjaran 3 hari. ANTARA FOTO/Asep Fathulrahman/hp.
Foto Terkait
Standar
Informasi Foto
Ukuran Foto
4000x2911
Ukuran Berkas
1.82 MB
Disiarkan
15/07/2021 15:35 WIB
Fotografer
Asep Fathulrahman
Editor
Hermanus Prihatna