RILIS PEMUSNAHAN NARKOBA DI TANGERANG

  • 15 Juli 2021 17:10 WIB
Kabid Humas Polda Banten Kombes Pol Edy Sumardi (tengah) bersiap memusnahkan barang bukti narkotika di Mapolresta Tangerang, Kabupaten Tangerang, Banten, Kamis (15/7/2021). Polresta Tangerang memusnahkan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 7,3 kilogram serta beberapa jenis narkoba lainnya dari delapan tersangka. ANTARA FOTO/Fauzan/foc.
Foto Terkait
Standar
Informasi Foto
Ukuran Foto
4000x2666
Ukuran Berkas
1.72 MB
Disiarkan
15/07/2021 17:10 WIB
Fotografer
Fauzan
Editor
Fanny Octavianus