PENGHAPUSAN DENDA BAGI UKM PELANGGAR PPKM
Seorang pelaku usaha kecil menata kafe terbukanya di Pantai Talise, Palu, Sulawesi Tengah, Kamis (15/7/2021). Pemerintah setempat menghapus ketentuan denda sebesar Rp2 juta bagi usaha kecil yang melanggar aturan PPKM Mikro karena dinilai memberatkan dan diganti dengan penutupan usaha jika ditemukan masih beroperasi di atas pukul 21.00 waktu setempat. ANTARAFOTO/Basri Marzuki/foc.
Foto Terkait