PENGHAPUSAN DENDA BAGI UKM PELANGGAR PPKM

  • 15 Juli 2021 19:10 WIB
Seorang pelaku usaha kecil mencuci peralatan minum di cafe terbukanya di Pantai Talise, Palu, Sulawesi Tengah, Kamis (15/7/2021). Pemerintah setempat menghapus ketentuan denda sebesar Rp2 juta bagi usaha kecil yang melanggar aturan PPKM Mikro karena dinilai memberatkan dan diganti dengan penutupan usaha jika ditemukan masih beroperasi di atas pukul 21.00 waktu setempat. ANTARAFOTO/Basri Marzuki/foc.
Foto Terkait
Standar
Informasi Foto
Ukuran Foto
4000x2661
Ukuran Berkas
2.55 MB
Disiarkan
15/07/2021 19:10 WIB
Fotografer
Basri Marzuki
Editor
Fanny Octavianus