PEMERINTAH KELUARKAN ATURAN PERPANJANGAN PPKM

  • 21 Juli 2021 22:05 WIB
Seorang pekerja mengangkat air galon saat pemberlakuan PPKM di kawasan Blok M Jakarta, Rabu (21/7/2021). Pemerintah mengeluarkan dua aturan terkait perpanjangan PPKM, diantaranya penutupan pusat perbelanjaan dan pelarangan makan ditempat bagi restoran di wilayah Jawa-Bali yang masuk PPKM level 4 dan pembukaan opersiaonal pusat perbelanjaan hingga pukul 17.00 WIB dan pembatasan pengunjung sebesar 25 persen saat PPKM level 3 di 28 kabupaten/kota. ANTARAFOTO/Wahyu Putro A/foc.
Foto Terkait
Standar
Informasi Foto
Ukuran Foto
2943x1962
Ukuran Berkas
1.03 MB
Disiarkan
21/07/2021 22:05 WIB
Fotografer
Wahyu Putro A
Editor
Fanny Octavianus