DITUNTUT 2 TAHUN
MADIUN, 2/4 Ð DITUNTUT 2 TAHUN. Empat orang mantan anggota DPRD Kota Madiun periode 1999/2004 mendengarkan pembacaan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang korupsi di Pengadilan Negeri Kota Madiun, Jatim, Jumat (1/4). Dalam sidang tersebut, JPU menuntut empat mantan anggota DPRD tersebut dengan hukuman dua tahun penjara dan denda Rp 50 juta, atas dugaan penyalahgunaan dana APBD Kota Madiun 2002-2004 untuk pos anggaran DPRD secara bersama-sama 16 anggota DPRD senilai Rp 5,3 miliar. FOTO ANTAR/Siswowidodo/foc/11.
Foto Terkait