PENYESUAIAN ATURAN PPKM UNTUK USAHA KULINER

  • 26 Juli 2021 14:35 WIB
Warga membeli makanan di salah satu warung makan di Sawah Besar, Jakarta, Senin (26/7/2021). Pemerintah menyesuaikan aturan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 4 pada pelaku usaha kuliner dengan mengizinkan warung makan, pedagang kaki lima, lapak jajanan dan sejenisnya untuk buka dengan protokol kesehatan yang ketat sampai dengan pukul 20.00, menerima maksimal pengunjung makan di tempat tiga orang dan waktu makan maksimal 20 menit. ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra/foc.
Foto Terkait
Standar
Informasi Foto
Ukuran Foto
4000x2670
Ukuran Berkas
1.38 MB
Disiarkan
26/07/2021 14:35 WIB
Fotografer
Aditya Pradana Putra
Editor
Fanny Octavianus