LEXY
BANDUNG, 27/9 - VONIS 1 TAHUN. Mantan Dekan IPDN Lexie M Giroth menngikuti persidangan di Pengadilan Negeri Bandung. Jawa Barat. Kamis (27/09). Setelah menjalani persidangan yang alot akhirnya Lexie dijatuhi hukuman 1 tahun penjara lebih ringan dari tuntutan semula yakni 2 tahun penjara. Lexie terjerat pemalsuan dokumen dan perintah penyuntikan terhadap jasad praja Cliff Muntu. FOTO ANTARA/Agus Bebeng/Koz/pd/07.
Foto Terkait