PEMUSNAHAN BARANG BUKTI KEJAHATAN NARKOBA

  • 28 Juli 2021 15:15 WIB
Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Pol Deonijiu De Fatima (kanan) menyaksikan pelaku penyelundupan narkoba memusnahkan barang bukti narkoba miliknya di Mapolres Metro Tangerang Kota, Tangerang, Banten, Rabu (28/7/2021). Kepolisian Polres Metro Tangerang kota memusnahkan barang bukti kejahatan narkoba sebanyak 64 kg ganja kering, 2.294 butir ekstasi dan 916,43gram sabu. ANTARA FOTO/Muhammad Iqbal/rwa.
Foto Terkait
Standar
Informasi Foto
Ukuran Foto
4000x2766
Ukuran Berkas
3.17 MB
Disiarkan
28/07/2021 15:15 WIB
Fotografer
Muhammad Iqbal
Editor
Puspa Perwitasari