EKSEKUSI TANAH
PRAYA, 6/4 - TOLAK EKSEKUSI TANAH. Sejumlah warga melakukan penghadangan terhadap petugas Pengadilan Negeri Praya yang akan melakukan eksekusi tanah di Desa Barejulat, Kec. Jonggat, Praya, Lombok Tengah,NTB, Rabu (6/4). Eksekusi tanah tersebut ditunda karena keluarga tergugat yang menempati tanah sengketa seluas 3,5 hektar menolak proses eksekusi. FOTO ANTARA/Ahmad Subaidi/Koz/Spt/11.
Foto Terkait