UU IMIGRASI BARU
JAKARTA, 7/4 - UU IMIGRASI BARU. Sejumlah perempuan bersuamikan WNA yang tergabung dalam Masyarakat Perkawinan Campuran Indonesia (PerCa) mengekspresikan kegembiraannya setelah disahkannya UU Imigrasi yang baru pada Rapat Paripurna DPR di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Kamis (7/4). UU Imigrasi yang baru tersebut membawa perubahan mendasar misalnya kemudahan untuk mendapatkan izin tinggal tetap diberikan kepada keluarga karena perkawinan campuran, suami, istri, dan anak orang asing pemilik izin tinggal tetap, dan orang asing eks Warga Negara Indonesia, dan eks subyek anak berkewarganegaraan ganda Republik Indonesia. FOTO ANTARA/Andika Wahyu/nz/11.
Foto Terkait