KORUPSI CEK PERJALANAN
JAKARTA, 7/4 - KORUPSI CEK PERJALANAN. Mantan anggota Badan Pemeriksa Keuangan, Baharudin Aritonang (kanan) serta mantan anggota DPR RI Fraksi Golkar, Hengky Baramuli usai menjalani sidang perdana di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (7/4). Dalam kasus pemenangan Miranda Goeltom sebagai Deputi Gubernur Senior BI, masing terdakwa Asep Ruhimat Sudjana diduga menerima 3 lembar lembar TC senilai Rp150.000.000, Teungki Muhammad Nuralif menerima 11 lembar TC BII senilai Rp550.000.000, Baharudin Aritonang menerima 3 lembar TC BII senilai Rp150.000.000, Reza kamarullah menerima 10 lembar TC BII senilai Rp500.000.000, Hengky Baramuli menerima 9 lembar TC BII senilai Rp450.000.000. FOTO ANTARA/Yudhi Mahatma/nz/11
Foto Terkait