PEMUSNAHAN BARANG BUKTI NARKOBA DI MALUKU

  • 4 Agustus 2021 12:20 WIB
Kepala Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Maluku Kombes Pol. Rohmad Nursahid (kanan) memusnahkan barang bukti ganja kering di Kota Ambon, Maluku, Rabu (4/8/2021). BNNP selama periode Januari-Juni 2021 berhasil mengungkap delapan kasus narkoba dan menangkap 14 tersangka, dengan barang bukti ganja seberat 3,26 kilogram, tembakau sintesis 21,4 gram dan 161,83 gram narkoba jenis sabu senilai hampir Rp1 miliar. ANTARA FOTO/FB Anggoro/aww.
Foto Terkait
Standar
Informasi Foto
Ukuran Foto
4000x2666
Ukuran Berkas
2.17 MB
Disiarkan
04/08/2021 12:20 WIB
Fotografer
Fb Anggoro
Editor
Andika Wahyu