PEMPROV DKI BELUM IZINKAN PUSAT PERBELANJAAN BUKA

  • 4 Agustus 2021 17:25 WIB
Pengunjung berada di pusat perbelanjaan, Jakarta, Rabu (4/8/2021). Pemprov DKI Jakarta menegaskan pusat perbelanjaan atau mal masih belum boleh beroperasi selama penyesuaian aturan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 4 kecuali akses untuk pegawai toko yang melayani penjualan online dengan maksimal tiga orang setiap toko. ANTARA FOTO/Galih Pradipta/rwa.
Foto Terkait
Standar
Informasi Foto
Ukuran Foto
4000x2667
Ukuran Berkas
1.97 MB
Disiarkan
04/08/2021 17:25 WIB
Fotografer
Galih Pradipta
Editor
Puspa Perwitasari