SIDANG SYAMSUL ARIFIN
JAKARTA, 11/4 - SIDANG SYAMSUL ARIFIN. Sebanyak 15 saksi dihadirkan sekaligus dalam sidang lanjutan kasus dugaan korupsi APBD Kabupaten Langkat 2000-2007 dengan terdakwa Gubernur Sumatera Utara non-aktif Syamsul Arifin di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Senin (11/4). KPK menjerat Syamsul dengan Pasal 2 ayat (1), dan atau Pasal 3, dan atau Pasal 8 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. FOTO ANTARA/Fanny Octavianus/ama/11.
Foto Terkait