PEMBATASAN PUSAT PERBELANJAAN SELAMA PPKM DI BALI
Pengemudi ojek online membawa pesanan konsumen di pusat perbelanjaan, Denpasar, Bali, Selasa (10/8/2021). Sesuai dengan Surat Edaran Gubernur Bali Nomor 14 Tahun 2021 tentang perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4 COVID-19 tersebut kegiatan pada pusat perbelanjaan, mal, dan pusat perdagangan ditutup sementara kecuali akses untuk restoran, supermarket, dan pasar swalayan dapat diperbolehkan beroperasi dengan mempekerjakan 50 persen staf dengan menerapkan protokol kesehatan secara ketat serta mengutamakan layanan delivery atau take away. ANTARA FOTO/Nyoman Hendra Wibowo/rwa.
Foto Terkait