MONUMEN SAMUDERA PASAI ACEH

  • 11 Agustus 2021 18:50 WIB
Warga mengunjungi Monumen Islam Samudera Pasai yang dibangun sejak 2012 hingga 2017 bersumber dana APBN senilai Rp49,1 miliar di Desa Beuringen, Kecamatan Samudera, Aceh Utara, Aceh, Selasa (11/8/2021). Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Utara menetapkan lima tersangka dugaan tindak pidana korupsi proyek pembangunan Monumen Islam Samudera Pasai berinisial F sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), N Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), P (pengawas), dua rekanan yaitu R, dan T dengan kerugian negara diperkirakan mencapai Rp20 miliar. ANTARA FOTO/Rahmad/aww.
Foto Terkait
Standar
Informasi Foto
Ukuran Foto
4500x3000
Ukuran Berkas
1.13 MB
Disiarkan
11/08/2021 18:50 WIB
Fotografer
Rahmad
Editor
Andika Wahyu