VONIS TERDAKWA PRONA

  • 13 April 2011 16:10
MADIUN, 13/4 Ð VONIS TERDAKWA PRONA. Musholin menjalani sidang di Pengadilan Negeri Kab. Madiun, Jatim, Rabu (13/4). Musholin adalah salah satu dari tiga orang Kades di Kab. Madiun yang divonis 1 tahun dan 3 bulan (15 bulan) penjara karena dinyatakan bersalah memungut biaya pengurusan sertifikat tanah melalui Program Operasi Nasional Pertanahan (Prona) Rp 400 ribu/lembar, padahal biaya pengurusan Prona sebagian ditanggung oleh Pemerintah Pusat. FOTO ANTARA/Siswowidodo/ss/ama/11
Foto Terkait
Standar
Informasi Foto
Ukuran Foto
3000x2008
Ukuran Berkas
514.93 KB
Disiarkan
13/04/2011 16:10 WIB
Fotografer
Siswowidodo
Editor