SHABU 36 MILYAR
JAKARTA, 15/4 - SHABU 36 MILYAR. Petugas menunjukkan shabu (methamphetamine) yang gagal diselundupkan di Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok, Jakarta, Jumat (15/4). Tim Narkotika Kantor Pusat Ditjen Bea dan Cukai serta Tanjung Priok menggagalkan upaya penyelundupan methamphetamine golongan I jenis Shabu seberat 17,908 kilogram atau senilai Rp36 milyar. FOTO ANTARA/Rosa Panggabean/pd/11.
Foto Terkait